Bapol PP Diminta Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar Jl Hasannudin
Mohon untuk dapat menertibkan pedagang yang membuka warung di atas trotoar, tepatnya di Jl. Hasannudin depan RS Santa Ana
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala Bapol PP Kota Bandar Lampung. Mohon untuk dapat menertibkan pedagang yang membuka warung di atas trotoar, tepatnya di Jl. Hasannudin depan RS Santa Ana. Keberadaannya sangat menganggu pengguna jalan yang ingin melewati trotoar jalan tersebut.
Pengirim: +6289677472xxx
Siap Laksanakan Penertiban
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya dan nantinya akan segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan penertiban dengan menurunkan anggota ke lokasi yang dimaksud.
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas - fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalamPasal 45 ayat (1)Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(UU LLAJ).
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalamPasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Cik Raden
Kepala Bapol PP Bandar Lampung