Karyawan Toku Buku Keluhkan Belum Dapat THR
Diimbau kepada pengusaha agar membayar THR selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kepala Disnaker Bandar Lampung. Saya salah satu karyawan Toko Buku bawah Ramayana mau tanya sampai saat ini Tunjangan Hari Raya (THR) kami sebagai karyawan belum cair dan itu pun nominalnya hanya Rp 200 ribu - Rp 500 ribu. Padahal sudah bekerja selama 5 tahun lebih. Mohon ditindaklanjuti, terima kasih.
Pengirim: +6289618485xxx
Selambatnya 10 Hari Sebelum Hari Raya
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya dan untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut pada prinsipnya harus jelas informasinya seperti mencantumkan nama toko, alamat, dan lainnya.
Dijelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran dengan Nomor: 451.2/767/IV/.43/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2016, sambungnya, merupakan terusan Peranturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 06 tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja / buruh di perusahaan.
Bahwa dalam peraturan baru tersebut untuk sekarang ini pekerja yang baru kerja satu bulan sudah bisa mendapatkan THR. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Lalu, pemberian THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Sementara, pembayaran THR tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha / perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diimbau kepada pengusaha agar membayar THR selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Oleh karenanya untuk lebih jelasnya diminta anda untuk melaporkan secara langsung ke Posko THR Disnaker Kota Bandar Lampung agar nantinya dapat ditindaklanjuti.
Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/thr_20160614_173054.jpg)