Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Sidang Gugatan Pra peradilan Briptu Niazi, Kapolresta Digugat Rp 2 Miliar
Di dalam gugatannya, David meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Niazi.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung berbuntut panjang. Keluarga anggota Sabhara Brigadir Satu Niazi Yusuf menggugat Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho ke pra peradilan.
Faisal, kakak Niazi, melalui kuasa hukumnya David Sihombing, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pihak Niazi menggugat penetapan Niazi sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.
Sidang perdana gugatan pra peradilan berlangsung, Jumat (1/7/2016). Sidang dipimpin hakim Syamsul Arief ini mendengarkan pembacaan gugatan oleh pihak Niazi yang diwakili kuasa hukumnya David.
Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti. Di dalam gugatannya, David meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Niazi. David juga meminta hakim menghukum Kapolresta Bandar Lampung untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.
"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandar Lampung) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David di dalam persidangan.
David Sihombing, kuasa hukum Faisal, kakak Brigadir Satu Niazi Yusuf, mengatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka kepemilikan satu paket sabu yang ditemukan di dalam sel Polresta Bandar Lampung, tidak sah.
Pernyataan David itu dituangkan dalam surat gugatan pra peradilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (1/7/2016). David menerangkan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Brigadir Sri Windari yang memegang perkara Niazi mengakui belum ada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Niazi.
"Sri Windari menyatakan saksi-saksi dalam perkara yang ditanganinya belum diperiksa sementara Niazi sudah jadi tersangka dan berkas perkara sudah tahap 1," jelas David. Ini berarti, tutur dia, belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Niazi sebagai tersangka.
Alasan lainnya, kata David, Niazi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat aparat polisi yang menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Padahal, ucapnya, barang bukti sabu tidak ditemukan di tangan Niazi melainkan di tubuh tahanan perempuan bernama Winda.
"Tidak ditemukannya barang bukti di tangan Niazi maka dalam hal ini penyidik membuat laporan polisi yang salah," kata David. Jika pun memang benar sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, menurut David, baru satu alat bukti yang dimiliki penyidik.