Apakah BAP Memiliki Waktu Kedaluwarsa?

Adakah masa berlaku berita acara pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian terhadap kasus tindak pidana?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Adakah masa berlaku berita acara pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian terhadap kasus tindak pidana?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285279854xxx

Tidak Diatur Batas Kedaluwarsa

Dikutip dari beberapa literatur dan kamus hukum, pengertian BAP, yaitu sebuah dokumen catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka, saksi, atau keterangan ahli, memuat uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu, yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana.

Menjawab pertanyaan Anda, KUHP maupun peraturan hukum lainnya tidak mengatur batas waktu dan atau kedaluwarsa. Akan tetapi, terkait dengan kedaluwarsa pengajuan penuntutan, jika melihat pada ketentuan Pasal 78 KUHP, atas tindakan tersebut berbunyi:

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa:

1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang kedaluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Ajie Surya Prawira
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved