Ketentuan THR Bagi Pekerja dengan Pendapatan Tak Tetap
embayaran THR tetap wajib diberikan sesuai perjanjian kerja dengan perhitungan: upah rata - rata tahun terakhir per 12.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung. Saya mau tanya bagaimana perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja /karyawan yang gajinya dihitung berdasarkan persentase pendapatan (tidak tetap). Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285669818xxx
Upah Rata-Rata Pekerja /12
Kami jelaskan bahwa untuk pekerja yang gajinya dihitung berdasarkan persentase maka untuk pembayaran THR tetap wajib diberikan sesuai perjanjian kerja dengan perhitungan: upah rata - rata tahun terakhir (masa kerja satu tahun bekerja atau lebih)/12. Namun jika masa kerja di bawah satu tahun misal baru lima bulan bekerja maka upah rata-rata dibagi/5.
Jadi pada intinya perusahaan tetap mempunyai kewajiban memberikan THR ke pekerjannya sesuai dengan perjanjian kerja dan bentuknya harus berupa uang.
Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung