Pencetakan e-KTP Menyesuaikan Jaringan
Cepat atau lambatnya proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Pringsewu masih tergantung pada jaringan internet.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Cepat atau lambatnya proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Pringsewu masih tergantung pada jaringan internet.
Menurut Kepala Disdukcapil Pringsewu Hasan Basri, itu karena pembuatan e-KTP harus melalui proses perekaman.
Sedangkan perekaman dilakukan di kecamatan.
Menurutnya, Disdukcapil bisa melakukan pencetakan kalau data warga yang melakukan perekaman itu sudah masuk ke database.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Pringsewu Sudarsih menambahkan, lamanya waktu e-KTP sampai tercetak itu sekitar tiga hari.
Jangka waktu itu, apabila pemilik e-KTP ingin mengambilnya di kecamatan. Kalaupun warga ingin langsung mencetak setelah perekaman, Sudarsih mempersilakan spekulasi datang ke Disdukcapil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/layanan-ktp-di-disdukcapil_20160711_202531.jpg)