Tidak Diperkenankan Bertemu Anak Setelah Tiga Tahun Bercerai
Bahkan saat saya minta dengan baik-baik saya malah mendapatkan tindakan kekerasan. Bahkan, saya sempat ingin dicelakai oleh keluarganya.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya sedang bingung dikarenakan tidak diperbolehkan bertemu dengan anak setelah kami bercerai kurang lebih 3 tahun 2 bulan lamanya.
Bahkan saat saya minta dengan baik-baik saya malah mendapatkan tindakan kekerasan. Bahkan, saya sempat ingin dicelakai oleh keluarganya.
Anak saya juga tidak diperbolehkan tahu siapa ayah kandungnya sebenarnya. Saya mohon bantuan dan bimbingannya karena kasihan terhadap anak saya. Saya sayang dan cinta kepada anak saya. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281978524xxx
Bisa Lakukan Gugatan ke Pengadilan
Kami jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan sebagai berikut :
Akibat - Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Sementara dalam Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 ditegaskan sebagai berikut :
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Jadi inti ketentuan Pasal 41 dan Pasal 45 meskipun salah satu dari orang tua yang bercerai dinyatakan oleh Pengadilan sebagai pemegang hak pengasuhan dan pemeliharaan anak, tidak berarti dengan keputusan pengadilan tersebut ia berhak sewenang-wenang mencegah atau melarang orangtua yang lain untuk bercengkrama atau menikmati waktu bersama dan atau waktu berkunjung kepada Anaknya.
Terkait dengan penghalangan dan pembatasan yang dilakukan oleh mantan istri Anda maka sudah cukup alasan bagi Anda untuk melakukan gugatan/permohonan ke pengadilan tentang pencabutan kekuasan atas anak yg dia miliki.
Selanjutnya tentang kekerasan/ancaman yang dilakukan oleh pihak keluarga dapat dikenakan pidana atas tindakan yang dilakukan.
Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung