Waduh, Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Paling Cepat Empat Bulan
"Kita empat bulan paling cepat itu dengan syarat lengkap. Kadang-kadang syarat-syaratnya nggak lengkap, itu yang harus dilengkapi,"
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Selain pembuatan administrasi kependudukkan, pelayanan publik yang paling lama jangka waktunya adalah pembuatan sertifikat hak milik tanah. Dimana proses paling cepat pelayanan ini adalah empat bulan.
Itu pun kalau berkas persyaratannya sudah lengkap. Apa bila masih ada yang belum terpenuhi, diperkirakan waktunya akan semakin panjang. Kepala Kantor Perwakilan Pertanahan Pringsewu Alfarabi membenarkan itu.
"Kita empat bulan paling cepat itu dengan syarat lengkap. Kadang-kadang syarat-syaratnya nggak lengkap, itu yang harus dilengkapi," ujar Alfarabi saat dihubungi, Selasa (12/7).
Sehingga, kalaupun masih ada persyaratan yang masih kurang, BPN masih menunggu terlebih dahulu kelengkapannya. Dia mencontohkan, bidang tanah milik A, yang kemudian beralih ke B dan terakhir kepada C.
Sedangkan C, mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Namun C, hanya memiliki surat peralihan dari B ke C saja. Sedangkan bukti surat peralihan dari A ke B tidak ada. "Nah itu yang kami tunggu, jadi harus clean and clear," katanya.
Selain itu, tambah dia, BPN juga harus melaksnakan pengukuran. Dalam pengukuran itu seringkali terjadi kendala di lapangan. Dimana pihak yang berbatasan dengan objek tanah yang akan diukur tidak ada.
Kalau pun perginya bekerja ke luar daerah atau luar negeri, lanjut Alfarabi, terpaksa harus mencari kuasanya terlebih dahulu. Terkadang, ungkap dia, orang awam tidak tahu kesulitan petugas yang di lapangan seperti ini.
Sebab, tukas Alfarabi, kalau pihaknya bertindak asal-asalan bisa dituntut orang di kemudian hari. Setelah pengukuran, Alfarabi mengatakan, bahwa objek tanah yang akan disertifikat juga harus mereka umumkan terlebih dahulu.
Pengumuman, menurut dia, biasanya melalui kantor pekon setempat. Lamanya pengumuman ini dua bulan, dan selama itu petugas hanya bersikap menunggu tidak berbuat apapun. Setelah diumumkan tidak ada pihak yang menggugat, pihaknya baru melakukan proses selanjutnya.
Tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan oleh panitia dan kemudian menerbitkan sertifikat hak milik tanahnya.
Sementara itu Marno (45) warga Pringsewu, mengaku pernah membuat sertifikat tanah lamanya waktu enam bulan. Pembuatannya itu, menurut dia, melalui notaris. Sepengetahuan dia, masing-masing notaris berbeda-beda. "Ada yang lamanya sampai delapan bulan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sertifikat-tanah_20160713_085239.jpg)