Kasus Penyelundupan Sabu

Hakim Nilai Splitsing Perkara Bukan Objek Pra Peradilan

Di dalam gugatannya, kuasa hukum Faisal, David Sihombing, menilai splitsing perkara Niazi tidak sah.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hakim Syamsul Arief menyatakan splitsing (pemecahan) berkas perkara bukanlah objek pra peradilan. Pertimbangan ini menjawab gugatan pra peradilan yang diajukan Faisal, kakak Briptu Niazi Yusuf. Di dalam gugatannya, kuasa hukum Faisal, David Sihombing, menilai splitsing perkara Niazi tidak sah.

Menurut Syamsul, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung memecah berkas perkara menjadi tiga berkas dari enam tersangka. "Splitsing tidak salahi aturan," kata dia di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/7/2016).

Syamsul mengatakan, teknik splitsing lumrah dilakukan penyidik untuk memudahkan pemeriksaan. Splitsing juga, kata dia, bukan objek perkara gugatan pra peradilan. "Untuk itu dalil pemohon ditolak seluruhnya," ungkapnya.

Kasus penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung berbuntut panjang. Keluarga anggota Sabhara Brigadir Satu Niazi Yusuf menggugat Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho ke pra peradilan.

Faisal, kakak Niazi, melalui kuasa hukumnya David Sihombing, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pihak Niazi menggugat penetapan Niazi sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.

Sidang perdana gugatan pra peradilan berlangsung, Jumat (1/7/2016). Sidang dipimpin hakim Syamsul Arief ini mendengarkan pembacaan gugatan oleh pihak Niazi yang diwakili kuasa hukumnya David.

Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti. Di dalam gugatannya, David meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Niazi. David juga meminta hakim menghukum Kapolresta Bandar Lampung untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.

"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandar Lampung) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David di dalam persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved