TOPIK
Kasus Penyelundupan Sabu
-
Kelima perempuan itu menjadi terdakwa karena adanya penemuan satu paket sabu di dalam kamar sel perempuan Polresta Bandar Lampung.
-
Usai memberikan kesaksian pada perkara penemuan sabu di dalam Polresta Bandar Lampung, Briptu Niazi berteriak-teriak.
-
Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, ia bertugas piket jaga tahanan. Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.
-
Keluarga Niazi menunjuk-nunjuk seorang perempuan. Perempuan tersebut juga teriak-teriak.
-
Namun, tutur Syamsul, penyidik menyatakan, keempat saksi itu mencabut keterangan pertamanya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
-
Di dalam gugatannya, kuasa hukum Faisal, David Sihombing, menilai splitsing perkara Niazi tidak sah.
-
Syamsul mengatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
-
kuasa hukum Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho, tidak mau memberikan tanggapan terkait gugatan pra peradilan keluarga Niazi.
-
"Tidak ada dasar bagi penyidik untuk melakukan splitsing karena pasal yang disangkakan antara Niazi dengan tersangka lainnya sama,"
-
"Sri Windari menyatakan saksi-saksi dalam perkara yang ditanganinya belum diperiksa sementara Niazi sudah jadi tersangka"
-
Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti.
-
Faisal, kakak Niazi, menuturkan, ia tidak pernah mengintimidasi tahanan perempuan bernama Ayu dan Erna. Faisal malah balik menuding Ayu dan Erna
-
Malah, kata Hari, pihak keluarga Niazi yang melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap dua tahanan perempuan, Erna dan Ayu, agar tidak mengakui sabu
-
Padahal, kata Resti, ia sama sekali tidak ikut menyumbang dan tidak ikut menggunakan sabu itu.
-
“Saya akan pertemukan itu Niazi, Yaumil, para tahanan perempuan yang menjadi saksi, Faisal dan siapa saja yang mengetahui peristiwa ini"
-
Keyakinan itu didapat Faisal setelah mendengar keterangan dari salah satu tahanan perempuan bernama Resti.