Kasus Penyelundupan Sabu

Berteriak-teriak Usai Sidang, Briptu Niazi: Saya Difitnah

Usai memberikan kesaksian pada perkara penemuan sabu di dalam Polresta Bandar Lampung, Briptu Niazi berteriak-teriak.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai memberikan kesaksian pada perkara penemuan sabu di dalam Polresta Bandar Lampung, Briptu Niazi berteriak-teriak.

Teriakan Niazi membuat gaduh suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).

Niazi menjadi saksi terhadap lima terdakwa, yaitu Winda, Ayu, Erna, Nita, dan Resti.

"Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan dari Kapolda Lampung," teriak Niazi, saat dibawa petugas menuju ruang tahanan pengadilan.

Niazi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lima terdakwa perempuan menyatakan bahwa sabu yang ditemukan di tubuh tahanan perempuan bernama Winda, berasal dari Niazi.

Belakangan, terdakwa Resti dan Nita mengakui bahwa sabu berasal dari Aiptu Yaumil, bukan Niazi.

Saat hendak masuk ke dalam mobil, untuk dibawa kembali ke Polresta Bandar Lampung, Niazi kembali berteriak.

"Saya difitnah. Barang (sabu) itu milik Yaumil. Itu ada di BAP awal. Tapi, Yaumil malah dilepaskan karena dia masih saudara Kasat Narkoba," teriak Niazi, sembari dipegangi petugas kepolisian yang menariknya untuk masuk ke mobil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved