Kasus Penyelundupan Sabu
Ini Bantahan Para Terdakwa dari Keterangan Briptu Niazi
Kelima perempuan itu menjadi terdakwa karena adanya penemuan satu paket sabu di dalam kamar sel perempuan Polresta Bandar Lampung.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Satu Niazi Yusuf memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).
Niazi menjadi saksi terhadap terdakwa Winda, Ayu, Erna, Nita, dan Resti.
Kelima perempuan itu menjadi terdakwa karena adanya penemuan satu paket sabu di dalam kamar sel perempuan Polresta Bandar Lampung.
Niazi ikut terseret menjadi tersangka karena pengakuan kelimanya, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang menyatakan sabu berasal dari Niazi.
Belakangan, Resti dan Nita mengakui bahwa sabu itu sebenarnya bukan dari Niazi, melainkan dari Aiptu Yaumil.
Di dalam persidangan, majelis hakim menanyakan apakah Niazi sering datang ke ruang tahanan.
Niazi menjawab, ia sesekali ke ruang tahanan, sebatas memberikan rokok kepada para tahanan, yang meminta tolong dibelikan rokok.
“Apakah boleh tahanan merokok?” tanya hakim Nelson.
Niazi mengatakan, hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan.
Yusron, pengacara terdakwa Winda, menanyakan mengenai permasalahan rokok. Itu karena, di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sabu diselundupkan Niazi ke dalam sel, melalui rokok yang diberikan Niazi kepada terdakwa Winda.
Niazi mengatakan, Winda memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada dirinya, meminta dibelikan rokok, pada 4 Mei 2016 di malam hari.
Niazi mengatakan, ia keluar dari penjagaan tahanan selama kurang lebih 30 menit, guna membelikan rokok untuk Winda.
Menurut Niazi, ia membeli rokok lalu memberikan ke Winda dalam keadaan tersegel.
Majelis hakim lalu meminta para terdakwa untuk menanggapi kesaksian Niazi.
