Kasus Penyelundupan Sabu

BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Kapolresta: Tunggu Jawaban di Sidang Berikutnya

kuasa hukum Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho, tidak mau memberikan tanggapan terkait gugatan pra peradilan keluarga Niazi.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ajun Komisaris Besar I Made Kartika, kuasa hukum Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho, tidak mau memberikan tanggapan terkait gugatan pra peradilan keluarga Brigadir Satu Niazi Yusuf.

Saat dimintai tanggapannya usai persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Made menjawab, "Nanti saja saat sidang selanjutnya dengarkan jawaban dari pihak kami," ujar dia, Jumat (1/7/2016).

Faisal, kakak Niazi, melalui kuasa hukumnya David Sihombing menggugat Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho ke sidang pra peradilan. Faisal menggugat penetapan tersangka Niazi dalam kasus kepemilikan satu paket sabu yang ditemukan di dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Kasus ini terkuak ketika petugas melakukan razia di dalam sel dan menemukan satu paket sabu di dalam kamar tahanan perempuan bernama Winda. Hasil penyelidikan, polisi menetapkan Niazi sebagai pemasok sabu tersebut.

Pihak keluarga menyangkal dan menganggap Niazi jadi korban rekayasa. Keluarga Niazi menuding penyidik mengintimidasi para tahanan perempuan agar memberikan kesaksian bahwa sabu itu milik Niazi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved