Eks Gubernur Diperiksa Kejati Lampung
Pengakuan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait Dana PI yang Diusut Kejaksaan
"Kebetulan sebelum (jabatan) saya berakhir itu dananya ke luar dan saya tempatkan di Bank" kata Gubernur Lampung ke-10 tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi mengakui sebelum jabatannya berakhir telah menaruh dana PI (Participating Interest) tersebut ke Bank Lampung.
"Kebetulan sebelum (jabatan) saya berakhir itu dananya ke luar dan saya tempatkan di Bank Lampung," kata Gubernur Lampung ke-10 tersebut saat diwawancarai awak media di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Ditambahkan Arinal Djunaidi, dana tersebut untuk keperluan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Sehingga dana PI ini untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan. "Jadi tidak memerlukan APBD," kata suami dari Riana Sari tersebut.
Dana itu, kata Arinal Djunaidi, kini menimbulkan pertanyaan dari pihak kejaksaan karena Korps Adhiyaksa mendapat laporan.
Alhasil Arinal Djunaidi juga ikut diambil keterangannya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui serangkaian pemeriksaan.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunadi hadir ke Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (4/9/2025) malam.
Arinal menuturkan kehadirannya ke Kejati Lampung hanya untuk memberi penjelasan tentang partisipasi dana PI (Participating Interest).
"Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekitar Rp 190 miliar," kata Arinal.
Mantan Ketua Golkar Lampung ini mengatakan bahwa penjelasan yang dia sampaikan kepada jaksa di kantor Kejati Lampung sampai larut malam.
"Akan tetapi saya tidak bisa mengatur jaksa, karena kejaksaan ada yang diperiksa lainnya dan saya menunggu," kata Arinal.
Ia mengatakan, dirinya sampai larut malam ini di Kejati Lampung karena sesuai kesempatan dan saling mengisi.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan terhadap ARD alias Arinal Djunaidi.
"Kami telah melakukan tindakan pemeriksaan hari ini dan Rabu (3/9/2025) di rumah ARD. Sudah sejak pukul 11.00 WIB, dan sekarang masih diperiksa," kata Armen, Kamis malam.
Armen juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah ARD di kawasan Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Namun demikian, Armen belum mengungkap secara detail, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama ARD tersebut.
Eks Gubernur Lampung Arinal Bantah Hartanya Disita Jaksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung Sebagai Saksi, Total Sudah 40 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Arinal Djunaidi Sapa Awak Media Saat Keluar Ruang Pemeriksaan Kejati Lampung |
![]() |
---|
Diperiksa Kejati Lampung atas Kasus Dugaan Korupsi, Rumah Arinal Sepi Aktivitas |
![]() |
---|
Kejati Lampung Masih Periksa Eks Kepala Daerah ARD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.