Eks Gubernur Diperiksa Kejati Lampung

Pengakuan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait Dana PI yang Diusut Kejaksaan

"Kebetulan sebelum (jabatan) saya berakhir itu dananya ke luar dan saya tempatkan di Bank" kata Gubernur Lampung ke-10 tersebut.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIPERIKSA JAKSA - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media setelah berjam-jam diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025). Pengakuan eks Gubernur Lampung terkait dana PI yang diusut kejaksaan.(Bayu Saputra)  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi mengakui sebelum jabatannya berakhir telah menaruh dana PI (Participating Interest) tersebut ke Bank Lampung

"Kebetulan sebelum (jabatan) saya berakhir itu dananya ke luar dan saya tempatkan di Bank Lampung," kata Gubernur Lampung ke-10 tersebut saat diwawancarai awak media di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari. 

Ditambahkan Arinal Djunaidi, dana tersebut untuk keperluan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Sehingga dana PI ini untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan. "Jadi tidak memerlukan APBD," kata suami dari Riana Sari tersebut. 

Dana itu, kata Arinal Djunaidi, kini menimbulkan pertanyaan dari pihak kejaksaan karena Korps Adhiyaksa mendapat laporan.

Alhasil Arinal Djunaidi juga ikut diambil keterangannya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui serangkaian pemeriksaan.

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunadi hadir ke Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (4/9/2025) malam.

Arinal menuturkan kehadirannya ke Kejati Lampung hanya untuk memberi penjelasan tentang partisipasi dana PI (Participating Interest).

"Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekitar Rp 190 miliar," kata Arinal. 

Mantan Ketua Golkar Lampung ini mengatakan bahwa penjelasan yang dia sampaikan kepada jaksa di kantor Kejati Lampung sampai larut malam.

"Akan tetapi saya tidak bisa mengatur jaksa, karena kejaksaan ada yang diperiksa lainnya dan saya menunggu," kata Arinal. 

Ia mengatakan, dirinya sampai larut malam ini di Kejati Lampung karena sesuai kesempatan dan saling mengisi.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan terhadap ARD alias Arinal Djunaidi.

"Kami telah melakukan tindakan pemeriksaan hari ini dan Rabu (3/9/2025) di rumah ARD. Sudah sejak pukul 11.00 WIB, dan sekarang masih diperiksa," kata Armen, Kamis malam.

Armen juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah ARD di kawasan Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Namun demikian, Armen belum mengungkap secara detail, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama ARD tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved