Kasus Penyelundupan Sabu

Kapolresta Tegaskan Tak ada Rekayasa pada Kasus Penyelundupan Sabu yang Libatkan Briptu Niazi

Malah, kata Hari, pihak keluarga Niazi yang melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap dua tahanan perempuan, Erna dan Ayu, agar tidak mengakui sabu

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Lampung / Wakosw
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho menegaskan bahwa tak ada rekayasa dalam penetapan anggota Sabhara Brigadir Satu Niazi Yusuf, sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan.

Hari mengatakan, ia sudah mengonfrontasi semua orang yang berkaitan dengan kasus itu, yaitu Yaumil, Niazi, Faisal, dua tahanan perempuan yang menjadi saksi, dan para penyidik propam maupun penyidik Satuan Reserse Narkoba.

“Hasilnya tetap bahwa sabu yang ditemukan di dalam sel itu adalah milik Niazi bukan milik Yaumil,” kata Hari, Selasa (21/6/2016).

Hari juga membantah adanya penganiayaan dan pemaksaan yang dilakukan penyidik, kepada tahanan perempuan untuk memberikan kesaksikan palsu, di berita acara pemeriksaan.

Malah, kata Hari, pihak keluarga Niazi yang melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap dua tahanan perempuan, Erna dan Ayu, agar tidak mengakui sabu tersebut milik Niazi.

Wakapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Bobby Marpaung menambahkan, keluarga Niazi melakukan intimidasi saat menjenguk Niazi di dalam sel.

Sebelumnya, pihak keluarga Niazi yang diwakili kakaknya, Faisal, mengungkapkan bahwa Niazi menjadi korban rekayasa kasus.

Menurut Faisal, Niazi bukanlah orang yang menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Menurut Faisal, pemilik sabu itu adalah Ajun Inspektur Satu Yaumil.

Keterangan Faisal didukung keterangan tahanan perempuan bernama Resti. Di dalam video pengakuannya, Resti menyatakan bahwa Niazi adalah korban rekayasa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved