Berita Lampung

Kepsek SMPN 16 Bandar Lampung Tegaskan Tak Ada Intervensi Jumlah Sumbangan Sukarela

Nuryah menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menentukan besaran nominal dalam sumbangan sukarela.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TIDAK ADA INTERVENSI - SMP Negri 16 Bandar Lampung, Jumat (15/8/2025). Kepsek SMPN 16 tegaskan tak ada intervensi jumlah sumbangan sukarela. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Kepala SMP Negeri 16 Bandar Lampung Nuryah Indarwati, memberikan klarifikasi terkait informasi adanya permintaan sumbangan senilai Rp 200 ribu per bulan kepada wali murid.

Nuryah menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menentukan besaran nominal dalam sumbangan sukarela.

“Tidak ada intervensi jumlah sumbangan sekian-sekian itu. Bahkan, kemarin ada wali murid yang memberi Rp 50 ribu. Namanya sukarela, ya silakan berapa saja. Kalau memang tidak bisa karena alasan ekonomi, juga tidak masalah,” ujarnya, saat dikonfirmasi Tribun Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, pertemuan dengan wali murid beberapa waktu lalu bukan hanya membahas soal sumbangan, tetapi juga memberikan pengarahan agar orang tua ikut mengawasi anak supaya tidak terlibat tawuran atau perilaku negatif.

Terkait kegunaan sumbangan sukarela tersebut menurutnya, digunakan untuk menunjang kegiatan siswa di sekolah.

“Murid kita banyak, tentu memerlukan guru horor. Ekskul juga banyak sekali, hampir tiap hari ada kegiatan olahraga, seni, dan pramuka untuk keperluan itu. Tapi sekali lagi, tidak ada nominal khusus yang ditetapkan,” kata Nuryah.

Sebelumnya, sejumlah wali murid SMP Negeri 16 Bandar Lampung mengeluhkan adanya permintaan sumbangan yang disebut “sukarela”, namun dengan nominal yang sudah ditentukan pihak sekolah atau komite, berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per siswa.

Salah satu wali murid, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut diwajibkan setiap tahun ajaran baru.

Orang tua diminta mengisi formulir pernyataan kesediaan memberikan sumbangan, lengkap dengan kolom nominal, cara pembayaran, materai Rp10 ribu, dan tanda tangan.

“Katanya sukarela, tapi nominal dan waktunya sudah ditetapkan,” ujarnya kepada Tribun Lampung, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan penelusuran Tribun Lampung, praktik serupa juga ditemukan di salah satu sekolah negeri lain di Bandar Lampung, dengan besaran sumbangan mencapai Rp 5,8 juta per siswa.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, SD dan SMP negeri di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung, dilarang memungut biaya pendidikan melalui skema sumbangan yang dimediasi komite sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jelas menyebut sumbangan pendidikan harus sukarela, tanpa paksaan, dan tidak boleh ditentukan besaran maupun jangka waktunya. Kalau sudah ada penetapan nominal, itu indikasinya masuk pungutan,” kata Anggalana.

Ia menambahkan, larangan pungutan di sekolah negeri diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tertanggal 27 Mei 2025, yang menegaskan pendidikan SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved