Berita Lampung

Kepsek SMPN 16 Bandar Lampung Tegaskan Tak Ada Intervensi Jumlah Sumbangan Sukarela

Nuryah menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menentukan besaran nominal dalam sumbangan sukarela.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TIDAK ADA INTERVENSI - SMP Negri 16 Bandar Lampung, Jumat (15/8/2025). Kepsek SMPN 16 tegaskan tak ada intervensi jumlah sumbangan sukarela. 

“Kalau ada pungutan berkedok sumbangan dengan penetapan nominal, itu melanggar hukum. Pemerintah daerah dan kepala daerah wajib memastikan pendidikan dasar diberikan gratis, sesuai Pasal 31 UUD 1945,” tegasnya.

Anggalana mengingatkan, kepala daerah yang membiarkan praktik pungutan terselubung di sekolah dapat dikenai sanksi administratif, dilaporkan ke Ombudsman, atau digugat melalui class action.

Selain melanggar hak konstitusional warga negara, pungutan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Keuangan Negara, yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika dana disalahgunakan.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana. Pemerintah daerah harus segera evaluasi agar praktik seperti ini dihentikan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved