Berita Lampung
Kepsek SMPN 16 Bandar Lampung Tegaskan Tak Ada Intervensi Jumlah Sumbangan Sukarela
Nuryah menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menentukan besaran nominal dalam sumbangan sukarela.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
“Kalau ada pungutan berkedok sumbangan dengan penetapan nominal, itu melanggar hukum. Pemerintah daerah dan kepala daerah wajib memastikan pendidikan dasar diberikan gratis, sesuai Pasal 31 UUD 1945,” tegasnya.
Anggalana mengingatkan, kepala daerah yang membiarkan praktik pungutan terselubung di sekolah dapat dikenai sanksi administratif, dilaporkan ke Ombudsman, atau digugat melalui class action.
Selain melanggar hak konstitusional warga negara, pungutan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Keuangan Negara, yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika dana disalahgunakan.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana. Pemerintah daerah harus segera evaluasi agar praktik seperti ini dihentikan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Bupati Dendi Ramadhona Kukuhkan Paskibraka Pesawaran Tahun 2025 |
![]() |
---|
Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polres Pringsewu |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Upacara HUT Ke-80 RI di Lapangan Korpri |
![]() |
---|
10 Ruas Sudah PHO, Rincian Pagu Anggaran dan Penanganan Perbaikan 52 Jalan Pemprov 2025 |
![]() |
---|
Bupati Lampung Tengah Sebut TMMD Upaya Lestarikan Gotong Royong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.