Berita Lampung
Kepsek SMPN 16 Bandar Lampung Tegaskan Tak Ada Intervensi Jumlah Sumbangan Sukarela
Nuryah menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menentukan besaran nominal dalam sumbangan sukarela.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
“Kalau ada pungutan berkedok sumbangan dengan penetapan nominal, itu melanggar hukum. Pemerintah daerah dan kepala daerah wajib memastikan pendidikan dasar diberikan gratis, sesuai Pasal 31 UUD 1945,” tegasnya.
Anggalana mengingatkan, kepala daerah yang membiarkan praktik pungutan terselubung di sekolah dapat dikenai sanksi administratif, dilaporkan ke Ombudsman, atau digugat melalui class action.
Selain melanggar hak konstitusional warga negara, pungutan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Keuangan Negara, yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika dana disalahgunakan.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana. Pemerintah daerah harus segera evaluasi agar praktik seperti ini dihentikan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Polres Lampung Tengah Gelar Pasar Murah di Lapangan Dono Arum Seputih Agung |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Bagikan Helm Gratis ke Warga Saat Bayar Pajak di Samsat |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Lampung Soroti Lemahnya Kinerja OPD di Tengah Gebrakan Gubernur |
![]() |
---|
Motif Pria Beristri Bunuh Siswi SMK, Emosi Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Beli HP |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Sebut Gabe Farm Berpotensi Jadi Destinasi Agro Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.