15 Pejabat Nonjob Setor Bukti ke KASN
Pejabat eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang mengalami nonjob terus berupaya mencari keadilan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pejabat eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang mengalami nonjob terus berupaya mencari keadilan. Setelah mengadu ke DPRD beberapa waktu lalu, kini mereka mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Menurut Samsul Gustaf, koordinator 27 pejabat eselon III dan IV yang nonjob, mereka yang pergi ke KASN lima orang termasuk dirinya. "Kami menyampaikan alat bukti, dari 27 orang itu yang menyetorkan ada 15," ujar Samsul, Rabu (20/7).
Samsul mengungkapkan, mereka menyambangi KASN pada Senin (18/7) kemarin. Menurutnya, dari pihak KASN yang menemui adalah Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu ia dan empat rekannya sempat ditanyai berkaitan dengan pernah dihukum atau tidak selama menduduki jabatan. Selain itu, mereka juga ditanya seputar perundang-undangan.
Menurut Samsul, pertanyaan yang mereka jawab kurang lebih sembilan pertanyaan. Atas jawaban dari pertanyaan itu, Samsul mengatakan, bila pihak KASN akan mengundang pejabat berwenang dengan persoalan ini. Tujuannya untuk kelarifikasi dan konfirmasi, kenapa para pejabat eselon III dan IV ini diberhentikan padahal tidak bersalah..
"Kami pulang langsung membawa surat undangan yang ditujukan untuk Sekretaris Daerah (Budiman PM) dan Kepala BKDD (Dawam Raharjo)," ungkap Samsul.
Samsul menambahkan, berkas yang mereka serahkan ke KASN di antaranya berupa SK jabatan sebelum dan sesudah nonjob dan surat pernyataan belum pernah diberikan sanksi, baik ringan maupun berat. Termasuk SK pemberhentian pejabat struktural eselon III dan IV.