Gaji Tidak Sesuai UMK, Sampaikan Laporan Tertulis ke Disnaker

Saya bekerja di PT Kereta Api, Tanjungkarang, Bandar Lampung, bagian juru kebersihan stasiun. Kami minta tolong, selama enam bulan tahun ini, gaji

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disnaker Bandar Lampung. Saya bekerja di PT Kereta Api, Tanjungkarang, Bandar Lampung, bagian juru kebersihan stasiun. Kami minta tolong, selama enam bulan tahun ini, gaji kami belum ada kenaikan upah minimum.

Padahal di bulan Januari 2016 lalu, ada kenaikan upah dari pemerintah untuk para karyawannya.

Terima kasih atas perhatiannya.

Pengirim: +6282307222xxx

Perusahaan Harus Bayar Gaji Sesuai UMK

Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Terkait hal tersebut, pada prinsipnya, setiap perusahaan harus mematuhi ketentuan besaran UMK Bandar Lampung, yang sudah ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 1.870.000.

Sehingga, perusahaan atau pengusaha tersebut harus menggaji pekerjanya, sesuai ketentuan UMK.

Apabila perusahaan memberikan gaji tidak sesuai dengan ketentuan UMK yang sudah ditetapkan, karyawan agar dapat melaporkan secara tertulis ke Disnaker Bandar Lampung. Kami akan menindaklanjuti.

Saad Asnawi
Kepala Disnaker Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved