Dewan Ingin Pemkot Setop Reklamasi di Pesisir Bandar Lampung
Sekertaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Muchlas E Bastari mengharapkan pemkot untuk menyetop semua reklamasi di pesisir Bandar Lampung.
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Muchlas E Bastari mengharapkan pemkot untuk menyetop semua reklamasi di pesisir Bandar Lampung.
Menurutnya tidak hanya PT TWL yang disegel, bahkan PT lainnya jika masih beroperasi harus disegel semua. "Ini bukan penyegelan, namun pemberhentian sementara untuk reklamasi tersebut," kata Muchlas usai rapat Paripurna digedung DPRD, Jumat (21/7/2016).
Pemkot tidak boleh pilih kasih dengan penyetopan kegiatan reklamasi."Semua harus diberhentikan dulu. Jika masih ada yang beroperasi harus disegel juga," katanya.
Penutupan reklamasi ini berlangsung sampai terbitnya perda yang mengatur terkait zonasi pantai dan juga peruntukannya. "Dengan adanya UU No 23 Tahun 2014, reklamasi pantai ini sudah dipegang oleh pemerintah provinsi, jadi untuk perdanya harus segera mungkin dibentuk Pemprov Lampung," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komisi-iii-dprd-kota-bandar-lampung_20160722_112838.jpg)