(FOTO) BEI Beri Diskon Khusus Investor yang Balik Nama Selama Masa Pengampunan Pajak

Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Lampung Hendi Prayogi memberikan informasi terkait tax amnesty atau pengampunan pajak, kepada masyarakat

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Lampung Hendi Prayogi memberikan informasi terkait pengampunan pajak kepada masyarakat di kantor setempat, Bandar Lampung, Jumat (22/7/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Lampung Hendi Prayogi memberikan informasi terkait tax amnesty atau pengampunan pajak, kepada masyarakat di Kantor BEI Lampung, Bandar Lampung, Jumat (22/7/2016).

Selain informasi tentang pengampunan pajak, BEI juga memberikan diskon khusus bagi investor, yang melakukan crossing (balik nama) saham Rp 3 triliun.

Crossing saham berlaku selama masa pengampunan pajak, yakni satu bulan terhitung sejak Senin (25/7/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved