(FOTO) BEI Beri Diskon Khusus Investor yang Balik Nama Selama Masa Pengampunan Pajak
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Lampung Hendi Prayogi memberikan informasi terkait tax amnesty atau pengampunan pajak, kepada masyarakat
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Lampung Hendi Prayogi memberikan informasi terkait pengampunan pajak kepada masyarakat di kantor setempat, Bandar Lampung, Jumat (22/7/2016).
Laporan Reporter Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Lampung Hendi Prayogi memberikan informasi terkait tax amnesty atau pengampunan pajak, kepada masyarakat di Kantor BEI Lampung, Bandar Lampung, Jumat (22/7/2016).
Selain informasi tentang pengampunan pajak, BEI juga memberikan diskon khusus bagi investor, yang melakukan crossing (balik nama) saham Rp 3 triliun.
Crossing saham berlaku selama masa pengampunan pajak, yakni satu bulan terhitung sejak Senin (25/7/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bei-lampung_20160722_170732.jpg)