Headline News Hari Ini
Herman: Jual Beli Tanah Tetap Melalui Dispenda
Polemik pembatalan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Nilai Harga Tanah untuk Penetapan Bea Perolehan Hak Tanah
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polemik pembatalan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Nilai Harga Tanah untuk Penetapan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh gubernur Lampung berakhir.
Pemkot Bandar Lampung telah menyetujui pembatalan perwali tersebut. "Ya batal, sudah kita batalkan. Tapi tetap jual beli sesuai dengan harga jual belinya, nggak boleh main-main. Kita akan cek semua, masalah persyaratan tetap. Semua harus melalui Dispenda dulu baru ke Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional)," kata Herman, Kamis (21/7).
Herman mengungkapkan, pembatalan ini bukan serta merta lemahnya dasar hukum perwali ini. Namun, Herman enggan membeberkan lebih jauh alasan utama pembatalannya. "Bukan lemah, ya ini sudah urusannya, kalian tidak perlu tahu. Dunia sedang begini nggak bisa lagi. Kalau sudah dimulai begini ya sudah," tambahnya.
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Jumat 22 Juli 2016.
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg