Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ringkus Dua Tersangka Narkoba Asal Metro

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diungkap petugas Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Timur
DIAMANKAN - Polres Lampung Timur mengamankan dua penyalahguna narkotika berikut barang bukti ekstasi, Selasa (14/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diungkap petugas Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur.

Polisi mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, masing-masing berinisial MR (22) dan JO (22), keduanya warga Kota Metro.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Masyarakat mencurigai bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang tengah berada di Desa Bumiharjo," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Timor melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan di tempat, dari tangan kedua pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi 3 butir pil warna pink berbentuk granat yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi (bukan tanaman).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek OPPO A60 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam yang digunakan pelaku untuk mobilitasnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Timor mengatakan bahwa keberhasilan ungkap kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

 Tangkap Dua Pria 

Dua orang pria diamankan saat pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved