Eksekusi Mati

Mulai 25 Juli, Pembesuk Dilarang Berkunjung ke Nusakambangan

"Mulai hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seluruh LP di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi terkait dengan hal khusus

Editor: taryono
LILIK DARMAWAN
Seluruh LP di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi mulai 25 Jui 2016 sampai batas waktu tak ditentukan, kata Kepala Divisi Pemasyaratan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Molyanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan larangan berkunjung bagi para pembesuk narapidana di semua lembaga pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan terhitung Senin (25/7).

"Mulai hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seluruh LP di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi terkait dengan hal khusus," ujar Kepala Divisi Pemasyaratan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Molyanto, pada Senin (25/7).

Ketika ditanya apakah pemberlakuan larangan itu terkait dengan pelaksanaan eksekusi, Molyanto, mengelak.

"Bisa iya, bisa tidak. Kalau soal eksekusi bukan menjadi kewenangan kami. Itu sudah menjadi ranah kejaksaan. Tetapi kalau pembatasan kunjungan memang iya," ujarnya, sebagaimana dikutip wartawan di Cilacap, Liliek Dharmawan.

Waktu pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga masih menjadi tanda tanya. Pada Jumat (22/07), Jaksa Agung HM Prasetyo enggan memberikan kepastian tanggal.

"Kita harus mempersiapkannya (proses hukuman mati) dengan matang," kata HM Prasetyo.
Enam terpidana mati dipindahkan

Sejak April lalu, sebanyak enam terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah dipindahkan ke sejumlah LP di Pulau Nusakambangan.

Yang terkini adalah Merri Utami, terpidana mati narkoba. Pada Sabtu (23/07), Merri tiba di LP Batu, Nusakambangan, dari LP Wanita Tangerang, Banten.

Pemindahan Merri diduga berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi mengingat Nusakambangan tidak memiliki LP khusus untuk menampung narapidana perempuan.

Selain Merri, lima terpidana mati yang dipindahkan ke Nusakambangan sejak April mencakup Freddy Budiman, Zulfikar, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Mereka semua merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Khusus mengenai Freddy Budiman, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali kasus Freddy dalam sidang tertutup pada Rabu (20/7). (BBC)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved