SIM Jatuh Tempo Tiga Hari Tak Bisa Diperpanjang?

Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 Ps. 28 ayat 3 bahwa untuk SIM yang lewat masa berlaku satu hari tidak dapat diperpanjang.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
ilustrasi SIM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Satpas SIM Polresta. Saya mau perpanjang SIM C di mobil keliling tapi tidak bisa dengan alasan SIM saya sudah lewat jatuh tempo tiga hari dan saya disarankan ke Polresta Bandar Lampung.

Yang jadi pertanyan, apa betul peraturan itu dan kalau benar perpanjangan syaratnya apa saja dan biaya kena berapa untuk SIM C?

Pengirim: +6281279733xxx

Harus Buat SIM Baru

Kami jelaskan bahwa untuk perpanjangan semua jenis SIM baik SIM C, SIM A, dan lainnya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 Ps. 28 ayat 3 bahwa untuk SIM yang lewat masa berlaku satu hari tidak dapat diperpanjang lagi dan untuk pengurusan SIM dapat dilakukan kembali dengan proses pembuatan SIM baru.

Brigpol Didit
Benma Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved