Jasa Raharja
Jasa Raharja Gerak Cepat, Jamin Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta
Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan ini telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 39 orang luka-luka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Purwakarta- Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan ini telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 39 orang mengalami luka-luka.
Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus bernomor polisi B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat.
Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang pada saat itu tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas.
Tabrakan beruntun ini menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terperosok ke parit di sisi tol.
Korban luka-luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta.
Sebanyak 33 orang luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta.
Sedangkan 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.
Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat.
Petugas Jasa Raharja juga mengunjungi dua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta pengurusan jaminan bagi korban luka.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyempatkan hadir di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan.
Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta peraturan turunannya.
Dewi menjelaskan, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp 500 ribu per orang.
| Jasa Raharja Dorong Kemandirian Keluarga Ahli Waris Korban Kecelakaan di Bandung |
|
|---|
| Jasa Raharja Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMAN 17 Bandar Lampung |
|
|---|
| Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamenhub Sidak Kelaikan Bus Pariwisata di Prambanan Cegah Kecelakaan |
|
|---|
| Dirut Jasa Raharja dan Wamen BUMN Besuk Korban Kecelakaan Tol Cipularang di Radjak Hospital Cikampek |
|
|---|
| Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru Bersama Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kunjungi-korban-lakalantas-dok.jpg)