SKPD Lampura Gelar Rapat Terbatas Penghapusan Perda Pajak dan Retribusi
Dihadiri oleh SKPD diantaranya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanaman Modal.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah menggelar rapat terbatas, membahas penghapusan beberapa peraturan daerah soal pajak dan retribusi, Selasa (26/7).
Rapat digelar di ruang asisten I, dengan dihadiri oleh SKPD diantaranya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta bagian hukum. (ang)