SKPD Lampura Gelar Rapat Terbatas Penghapusan ‎Perda Pajak dan Retribusi

Dihadiri oleh SKPD diantaranya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanaman Modal.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah menggelar rapat terbatas, membahas penghapusan beberapa peraturan daerah soal pajak dan retribusi, Selasa (26/7).

Rapat digelar di ruang asisten I, dengan dihadiri oleh SKPD diantaranya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta bagian hukum. (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved