Kasus Solar Ilegal

Breaking News Polda Lampung Bongkar Kasus Solar Subsidi, Negara Rugi Rp160,7 Miliar

Polda Lampung membongkar kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan total kerugian negara mencapai Rp 160,7 miliar.

|
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS BBM SUBSIDI - Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, saat rilis di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polda Lampung ungkap penyalahgunaan BBM solar subsidi
  • Kerugian negara ditaksir Rp160,7 miliar
  • Kasus ditemukan di 3 lokasi di Pesawaran

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Polda Lampung membongkar kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan total kerugian negara mencapai Rp 160,7 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, saat rilis di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2025).

Ia menjelaskan, praktik ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Desa Sukajaya Lempasing. 

Di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun.

“Di tiga TKP tersebut, kami mengamankan total 32 orang,” ujarnya.

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa BBM solar ilegal sebanyak 203.000 liter atau sekitar 203 ton.

(tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved