Kasus Solar Ilegal
Polda Lampung Amankan 3 Kapal dan Ratusan Ribu Liter Solar Ilegal
Polda Lampung juga mengamankan tiga unit kapal pengangkut dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polda Lampung juga mengamankan tiga unit kapal pengangkut dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 160,7 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Polisi Helfi Assegaf di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2025).
Menurutnya, ketiga kapal tersebut diamankan dari satu gudang milik seorang berinisial H, yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.
Selain mengamankan kapal, polisi juga menangkap 26 pekerja, termasuk sopir dan kernet.
Dari lokasi tersebut, ditemukan 26 ton solar, setara dengan 26.000 liter, yang merupakan hasil olahan minyak cong Sekayu melalui proses bleaching.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, praktik ilegal ini terungkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Desa Sukajaya Lempasing.
Di masing-masing TKP, polisi mendapati aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun.
“Di tiga TKP tersebut, kami mengamankan total 32 orang,” ujarnya.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyita BBM solar ilegal sebanyak 203.000 liter, atau sekitar 203 ton.
(Tribunlampung.co.id)
| Modus Mafia Solar di Lampung Terbongkar, Dioplos Pakai Minyak Cong 3:1 |
|
|---|
| Begini Cara Putus Mata Rantai BBM Ilegal Menurut Pengamat Hukum Unila |
|
|---|
| Polda Lampung Amankan 203 Ton Solar Oplosan dari Tiga Gudang di Lempasing Pesawaran |
|
|---|
| Breaking News Polda Lampung Bongkar Kasus Solar Subsidi, Negara Rugi Rp160,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BARANG-BUKTI-Kapolda-Lampung-Irjen-Pol-Helfi-Assegaf.jpg)