Kasus Solar Ilegal

Begini Cara Putus Mata Rantai BBM Ilegal Menurut Pengamat Hukum Unila

Menurut akademisi Fakultas Hukum Unila ini, penanganan persoalan BBM ilegal harus dilakukan secara khusus dan terintegrasi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Istimewa
BBM ILEGAL - Akademisi Fakultas Hukum Unila Muhtadi memaparkan langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran BBM ilegal dan oplosan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Dr. Muhtadi, memaparkan sejumlah langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan oplosan yang masih marak terjadi.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai terkait pengungkapan kasus gudang BBM oplosan oleh Polda Lampung di Kabupaten Pesawaran.

Menurut akademisi Fakultas Hukum Unila ini, penanganan persoalan BBM ilegal harus dilakukan secara khusus dan terintegrasi agar pengawasan dapat berjalan optimal. 

“Harus ada penanganan khusus supaya respons cepat dan pengawasan terhadap risiko bisa maksimal, namun ya resikonya membentuk satgas khusus membutuhkan anggaran," ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Disinggung terkait persilangan minyak ilegal yang cukup banyak di Lampung, ia menjelaskan, Lampung memiliki banyak wilayah strategis dengan akses pantai terbuka yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi BBM ilegal

Minimnya pengawasan di sejumlah titik menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.

Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pemicu utama maraknya praktik tersebut.

Mungkin main minyak keuntungan besar membuat banyak pihak tergiur, terlebih pasar BBM ilegal dinilai sudah terbentuk.

“Bisa jadi pasarnya sudah ada, jadi peredaran ini terus berjalan. Pengusaha yang tergiur keuntungan juga ikut bermain dan pengawasan lemah, itu penyebab banyak gudang-gudang minyak," katanya.

Muhtadi menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Aparat diminta menelusuri hingga ke pemodal besar, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

“Kalau hanya berhenti di penimbunan, tidak akan menimbulkan efek jera. Harus diungkap sampai ke pemodalnya,” tegasnya.

Maka lanjutnya perlu ada lembaga khusus satgas atau lembaga lain yang fokus soal pengawasan. 

"Tapi harus melibatkan seluruh unsur aparat, seperti TNI, Polri, Polairud, Satpol PP, KPK, kejaksaan, dari unsur pemerintah hingga masyarakat agar penanganan lebih terkoordinasi," Katanya. 

“Lembaga atau satgas ini harus jadi satu kesatuan. Sehingga bisa bekerja cepat, bahkan 1x24 jam ketika ada laporan masyarakat, mereka bertindak seperti damkarlah," lanjutnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved