Kasus Solar Ilegal
Begini Cara Putus Mata Rantai BBM Ilegal Menurut Pengamat Hukum Unila
Menurut akademisi Fakultas Hukum Unila ini, penanganan persoalan BBM ilegal harus dilakukan secara khusus dan terintegrasi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam upaya pencegahan, Muhtadi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat.
Warga diminta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, seperti adanya gudang dengan mobil tangki yang keluar masuk secara intens.
“Masyarakat harus berani melapor. Itu penting untuk membantu aparat memutus rantai distribusi,” ujarnya.
Selain itu, konsumen juga diminta lebih waspada terhadap kualitas BBM.
Jika kendaraan mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar di lokasi tertentu, masyarakat diminta mencatat dan melaporkannya.
“Kalau ada indikasi BBM bermasalah, harus segera diuji. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” katanya.
Muhtadi juga mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam mengungkap kasus tersebut.
Dalam penggerebekan di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, polisi mengamankan 203 ton BBM oplosan dari tiga gudang.
Ia berharap pengungkapan itu menjadi awal dari penindakan yang lebih luas, termasuk pengawasan ketat terhadap SPBU guna mencegah peredaran BBM oplosan.
“Kasihan masyarakat, terutama sopir yang harus kehilangan waktu karena antre BBM langka, sementara mereka hidup dari situ selain itu masyrakat bisa rugi karena mesin rusak akibat minyak oplosan. Jadi pengawasan harus lebih masif termasuk ke pom-pom,” tandasnya.
Muhtadi menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak keberatan dengan harga BBM yang mahal, selama kualitasnya terjamin dan ketersediaannya stabil.
“Yang penting itu kualitas bagus dan tidak langka. Jangan sampai sudah mahal, tapi oplosan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Akademisi-Fakultas-Hukum-Unila-Muhtadi4.jpg)