Tahanan Bawa Narkoba

Polisi Masih Selidiki Pemilik Narkoba yang Dibawa Tahanan Ini ke Dalam Rutan

Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) Ajun Komisaris John Kennedy mengatakan Riki Irawan (24), tahanan yang membawa narkoba ke dalam

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Anung Bayuardi
Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) Ajun Komisaris John Kennedy mengatakan Riki Irawan (24), tahanan yang membawa narkoba ke dalam Rutan Kotabumi, telah dibawa ke mapolres setempat.

"Kami bawa ke Polres Lampura untuk dilakukan penyelidikan," kata dia, Rabu (27/7/2016).

Dari tangan Riki, pihaknya mengamankan narkoba berupa dua butir ineks dan satu paket sabu seberat 0,2 gram.

Untuk kepemilikan barang tersebut, Kennedy mengungkapkan, hal tersebut masih dalam penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi, Indar Laya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Barang haram tersebut dibawa Riki Irawan (24), warga Campur Sari, Kotabumi Ilir, Kotabumi.

Saat itu, Riki baru kembali usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved