Tahanan Bawa Narkoba
Pria yang Selundupkan Narkoba ke Rutan Merupakan Tahanan Kasus Pencabulan
Usai tertangkap membawa narkoba usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Riki langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Utara
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Riki Irawan (24), tahanan yang membawa narkoba ke dalam Rutan Kotabumi, merupakan tahanan yang tersangkut kasus pencabulan.
"Dia baru menjalani empat kali sidang," ujar Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi, Indar Laya, Rabu (27/7/2016).
Usai tertangkap membawa narkoba usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Riki langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Sebelumnya diberitakan, Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi, Indar Laya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Barang haram tersebut dibawa Riki Irawan (24), warga Campur Sari, Kotabumi Ilir, Kotabumi.
Saat itu, Riki baru kembali usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi.
