Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Akan Digugat Praperadilan oleh Anggotanya, Kapolda Lampung: Itu Proses Hukum

Sejauh ini, menurut Ike, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, untuk menjerat Medi sebagai tersangka.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
zoom-inlihat foto Akan Digugat Praperadilan oleh Anggotanya, Kapolda Lampung: Itu Proses Hukum
TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin.

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, berencana melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Lampung.

Kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu menilai, penetapan tersangka terhadap Medi tidak kuat.

Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin menjawab santai.

Menurut dia, gugatan praperadilan adalah proses hukum.

Ya tidak apa-apa (gugat praperadilan). Itu kan proses hukum,” ujar dia, Jumat (29/7/2016).

Sejauh ini, menurut Ike, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, untuk menjerat Medi sebagai tersangka.

Ia mengatakan, ada barang bukti, seperti golok dan petunjuk-petunjuk lainnya, yang menjadi dasar penyidik menetapkan Medi sebagai tersangka.

Mengenai barang bukti amunisi yang ditemukan polisi di dekat lokasi penemuan mayat Pansor di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), Ike mengatakan, hal itu masih dalam analisis.

Ia menuturkan, penyidik masih menganalisis apakah peluru tersebut berasal dari senjata api Medi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jatanras Polda Lampung menangkap Medi di rumahnya, Senin (25/7/2016) malam.

Medi ditangkap karena menjadi tersangka kasus mutilasi Pansor. Selain Medi, polisi juga menetapkan seorang bernama Tarmizi sebagai tersangka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved