Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor
Akan Digugat Praperadilan oleh Anggotanya, Kapolda Lampung: Itu Proses Hukum
Sejauh ini, menurut Ike, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, untuk menjerat Medi sebagai tersangka.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, berencana melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Lampung.
Kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu menilai, penetapan tersangka terhadap Medi tidak kuat.
Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin menjawab santai.
Menurut dia, gugatan praperadilan adalah proses hukum.
“Ya tidak apa-apa (gugat praperadilan). Itu kan proses hukum,” ujar dia, Jumat (29/7/2016).
Sejauh ini, menurut Ike, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, untuk menjerat Medi sebagai tersangka.
Ia mengatakan, ada barang bukti, seperti golok dan petunjuk-petunjuk lainnya, yang menjadi dasar penyidik menetapkan Medi sebagai tersangka.
Mengenai barang bukti amunisi yang ditemukan polisi di dekat lokasi penemuan mayat Pansor di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), Ike mengatakan, hal itu masih dalam analisis.
Ia menuturkan, penyidik masih menganalisis apakah peluru tersebut berasal dari senjata api Medi.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jatanras Polda Lampung menangkap Medi di rumahnya, Senin (25/7/2016) malam.
Medi ditangkap karena menjadi tersangka kasus mutilasi Pansor. Selain Medi, polisi juga menetapkan seorang bernama Tarmizi sebagai tersangka.