Lompat dari Motor dan Hendak Tembak Polisi, Pencuri Ini Tewas Terkena Timah Panas
Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dengan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, sebuah keris kecil dengan bahan kuningan, dompet, dan jam
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Ded Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polisi menembak mati Firhamsyah alias Firman (20), tersangka beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (curas), akibat melawan saat akan ditangkap, Kamis (28/7/2016) sekitar pukul 22.15 WIB.
Firhamsyah telah menjadi target operasi polisi usai melakukan beberapa kasus curas di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng).
Pada Kamis malam, Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) melakukan penangkapan terhadap Firhamsyah di jalan umum di Dusun Pubian, Kalianda.
Tersangka yang sedang mengendarai motor Vixion berusaha melarikan diri. Hal itu ia lakukan dengan melompat dari motor. Tersangka pun berusaha menembak polisi menggunakan senjata api rakitan. Namun, senjata apinya tak meletus.
Polisi lalu melakukan tembakan balasan sebanyak dua kali, yang mengenai dagu dan badan bagian bawah ketiak tersangka.
“Tersangka yang sempat tetap hendak melarikan diri, tidak lama jatuh. Dan, petugas pun segera mengamankan tersangka, dan membawanya ke RSUD Bob Bazar. Di mana setiba di RSUD, tersangka sudah meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Lamsel Ajun Komisaris Rizal Effendi, Jumat (29/7/2016).
Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dengan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, sebuah keris kecil dengan bahan kuningan, dompet, dan jam tangan tersangka.
Menurut Rizal, dalam catatan kepolisian, Firhamsyah setidaknya memiliki 11 catatan kasus, yang tersebar di wilayah Polsek Kalianda dan Polsek Sidomulyo. Tersangka juga pernah mendekam di lembaga permasyarakatan pada 2013 lalu, saat masih berusia 17 tahun untuk kasus curat di Jalinteng wilayah Penengahan.
“Menurut pengakuan dari rekannya yang telah lebih dahulu kami amankan, tersangka merupakan pimpinan dalam setiap aksi kejahatan. Dan, wilayah operasi kelompok tersangka di Jalinteng mulai dari Desa Gayam, Penengahan, hinggga Kota Dalam, Sidomulyo,” ungkap Rizal.
Hasil kejahatan, kata Rizal, digunakan tersangka untuk membeli narkoba. Hal itu diketahui polisi dari dua rekan tersangka yang lebih dulu ditangkap.
“Ada pergeseran. Biasanya motif pelaku curas karena ekonomi. Tapi, ini bergeser. Hasil aksi kejahatan dijual, dan digunakan untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Wakapolres Lamsel Komisaris Sastra Budi mengatakan, Firhamsyah telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, pada kasus curat di Jalinteng ruas Desa Sukamarga, Sidomulyo pada 28 Mei lalu.
Saat itu, tersangka bersama empat orang rekannya, dengan menggendarai dua sepeda motor, memepet korban bernama Baihaki (43) hingga terjatuh dan mengalami patah kaki, ketika melintas di Jalinteng.
Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda BEAT milik korban.
“Dari hasil pengembangan kasus, kemudian diamankan dua tersangka Sarliansyah (19) dan Sofyan Adi Tama (22), yang saat ini proses hukumnya sudah masuk ke kejaksaan,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Lamsel, Jumat.
Sedangkan, Firhamsyah dan Dika (22) saat itu melarikan diri, dan masuk DPO.