Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Deni Ditangkap karena Simpan Ganja Kering
Petugas Polsek Kedaton menangkap tersangka tindak pidana narkotika bernama Deni (21) di Jalan Pahlawan, Gang Melati,
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton menangkap tersangka tindak pidana narkotika bernama Deni (21) di Jalan Pahlawan, Gang Melati, Kelurahan Surabaya. Deni ditangkap karena kedapatan menyimpan daun ganja kering.
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Deni adalah residivis kasus serupa. “Tersangka ini pernah dihukum penjara selama delapan bulan karena kasus ganja tahun 2014 lalu,” ujar Handak, Jumat (29/7/2016).
Menurut Handak, Deni juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kedaton. Barang bukti yang didapat dari Deni berupa satu bungkus kecil kertas warna putih berisikan daun ganja kering.