Cara Praktis Hilangkan Bekas Ompol Anak

Campurkan obat kumur dengan air dan siram campuran tersebut ke bekas ompol, kemudian kembali keringkan dengan handuk bersih.

Editor: Reny Fitriani
Kontan
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Memiliki bayi atau balita di rumah akan membuat hari-hari Anda semakin berwarna. Kelakuannya memberikan kebahagiaan tersendiri. Namun aktifitas mereka seringkali membuat orang tua kewalahan, misalnya seperti mengompol.

Bekas ompol anak bisa berada di mana saja. Tempat tidur, karpet, tikar, selimut, sofa dan sebagainya. Aroma nya yang menyengat membuat bekas ompol anak terkadang menjadi sangat menjijikkan.

Melekatkan popok bayi adalah salah satu solusi menghindari ompol anak berbekas di area rumah. Namun itu hanya menghindari. Jika ingin mengatasinya, Anda perlu beberapa cara tersendiri seperti menggunakan bahan-bahan berikut ini :

Tepung maizena dan obat kumur

Tahukah Anda kedua benda ini bisa mengatasi masalah bekas ompol di rumah Anda. Keringkan bekas ompol dengan handuk hingga benar-benar kering.

Campurkan obat kumur dengan air dan siram campuran tersebut ke bekas ompol, kemudian kembali keringkan dengan handuk bersih. Setelah bekas mengering maka taburkan tepung maizena ke atas spot bekas ompol tersebut. Kemudian kembali lap spot tersebut dengan kain bersih yang telah dibasahi air.

Alkohol

Tak hanya untuk mengeringkan luka, alkohol 70 persen juga bisa Anda gunakan sebagai solusi menghilangkan aroma tak sedap pada kasur. Setelah menyiram bekas ompol dengan alkohol maka segera jemur spot tersebut langsung di bawah sinar matahari

Hidrogen Peroksida (H2O2)

Lakukan pengeringan pada spot bekas ompol. Setelah mengering maka siram bekas ompol dengan sedikit cairan H2O2 dan biarkan selama 5 menit. Kemudian kembali keringkan spot tersebut dengan handuk kering . Agar mendapatkan hasil maksimal maka keringkan spot bekas ompol di bawah sinar matahari.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved