Headline News Hari Ini
Hasil Uji Balistik Kasus Mutilasi Anggota DPRD, Peluru Identik Pistol Polisi
Kapolda mengatakan, sebenarnya bisa saja penyidik langsung menangkap Brigadir Medi sejak tiga bulan lalu.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Brigadir Medi Andika dalam kasus pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor, dilakukan secara hati-hati dan dengan pertimbangan yang matang.
"Kami tidak gegabah langsung main tangkap dan menjadikan tersangka. Bukti kami kumpulkan satu per satu sampai lengkap, baru kemudian kami tetapkan jadi tersangka," kata Ike Edwin di kantor Tribun Lampung, Senin (1/8/2016) malam.
Polda Lampung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Polresta Bandar Lampung Brigadir Medi Andika, dan pegawai warung kopi, Tarmizi. Sejauh ini, Medi tetap membantah terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda mengatakan, sebenarnya bisa saja penyidik langsung menangkap Brigadir Medi sejak tiga bulan lalu.
"Tapi, kami bersabar dan terus bekerja keras mengumpulkan bukti. Sekarang, bukti sudah cukup," katanya.
Benarkah polisi sudah akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan?
Berita Selengkapnya Baca KORAN Tribun Lampung edisi hari ini, Rabu, 3 Agustus 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/koran_20160803_080833.jpg)