Es Kopi Berujung Maut

Jenazah Mirna Ternyata Tidak Diautopsi, Ini Alasan Dokter Forensik

Fakta baru soal kematian Wayan Mirna Salihin kembali terungkap, pada persidangan Jessica Kumala Wongso, Rabu (3/8/2016).

Kompas.com
Saksi ahli forensik, dr Slamet Purnomo saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Fakta baru soal kematian Wayan Mirna Salihin kembali terungkap, pada persidangan Jessica Kumala Wongso, Rabu (3/8/2016). Fakta baru itu yakni bahwa jenazah Mirna tidak diautopsi oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, dr Slamet Purnomo.

Autopsi merupakan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang telah meninggal. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab dan bagaimana orang tersebut meninggal.

"Autopsi (Mirna) tidak dilakukan," kata Slamet dalam kesaksiannya di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Slamet mengungkapkan, terdapat beberapa alasan mengapa Mirna tak diautopsi. Salah satunya permintaan dari penyidik polisi. Penyidik, kata Slamet, hanya meminta dilakukan pengambilan dari sampel lambung, empedu, hati, dan urine.

Selain itu, jenazah Mirna juga sudah dalam kondisi diawetkan dan dirias.

Alasan lainnya adalah bahwa tak melulu setiap kasus kematian harus diautopsi. Dalam kasus kematian yang diduga terpapar racun, autopsi bukan satu-satunya acuan membuktikan adanya racun tersebut.

"Satu-satunya jalan adalah mengambil lambung tersebut. Bisa tunjukkan ada enggak racun tadi dalam lambung korban," tegas Slamet.

Sampel lambung itu nanti akan dibuktikan di Laboratorium Toksikologi. Ada atau tidaknya racun pun akan terkuak dari hasil laboratorium.

Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved