Kurir Narkoba Ini Tertangkap Saat Polisi Gelar Razia
Firdaus mengatakan, ia mendapat upah dari mengantar barang haram tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Firdaus (28), tersangka penyalahguna narkoba, mengaku sebagai kurir.
Firdaus mengatakan, ia mendapat upah dari mengantar barang haram tersebut.
"Hanya menerima upah," ujarnya kepada para wartawan di Mapolsek Tegineneng, Rabu (3/8/2016).
Kepala Polsek Tegineneng Ajun Komisaris Abdul Mutolib menjelaskan, Firdaus dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Firdaus terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Polsek Tegineneng menangkap Firdaus (28) karena kedapatan membawa sabu seberat 100 gram.
BACA JUGA: Terjaring Razia Polisi, Firdaus Simpan Sabu di Celana Dalam
Warga Desa Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng) itu terjaring saat aparat melakukan razia di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng).