Kurir Narkoba Ini Tertangkap Saat Polisi Gelar Razia

Firdaus mengatakan, ia mendapat upah dari mengantar barang haram tersebut.

TRIBUN LAMPUNG/Robertus Didik Budiawan

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Firdaus (28), tersangka penyalahguna narkoba, mengaku sebagai kurir.

Firdaus mengatakan, ia mendapat upah dari mengantar barang haram tersebut.

"Hanya menerima upah," ujarnya kepada para wartawan di Mapolsek Tegineneng, Rabu (3/8/2016).

Kepala Polsek Tegineneng Ajun Komisaris Abdul Mutolib menjelaskan, Firdaus dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Firdaus terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Petugas Polsek Tegineneng menangkap Firdaus (28) karena kedapatan membawa sabu seberat 100 gram.

BACA JUGA: Terjaring Razia Polisi, Firdaus Simpan Sabu di Celana Dalam

Warga Desa Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng) itu terjaring saat aparat melakukan razia di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved