Satpol PP Tanggamus Beri Teguran Pedagang Berjualan di Trotoar
Penertiban, lanjut Joni, dilakukan dengan meminta para pedagang untuk menggeser dagangan mereka kembali masuk ke warung atau kios, dan bukan
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanggamus memberikan teguran kepada para pedagang, yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan di Jalur Lintas Barat (Jalinbar) ruas Jalan Ir Juanda, Kota Agung, Rabu (3/8/2016).
Menurut Kasi Trantib Satpol PP Tanggamus, Joni Hartono, para pedagang tersebut sebenarnya memiliki warung di belakang trotoar. Meski begitu, mereka menempatkan barang dagangan di atas trotoar.
Penertiban, lanjut Joni, dilakukan dengan meminta para pedagang untuk menggeser dagangan mereka kembali masuk ke warung atau kios, dan bukan menempatkan di trotoar.
"Ini berlaku ke semua pedagang, dari mulai pedagang bensin eceran, sampai pedagang lainnya, seperti makanan. Sebab, trotoar fungsinya untuk pejalan kaki, bukan tempat dagang," ujar Joni, Rabu.
Penertiban tersebut, terang Joni, masih sebatas pemberian teguran lisan dan tertulis. Jika teguran tersebut diabaikan, satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan membersihkan seluruh trotoar dari barang dagangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/satpol-pp-tanggamus_20160803_160227.jpg)