Guru Cubit Siswa Divonis Tiga Bulan Tanpa Penjara

Ketua majelis hakim Rini Sesuni mengatakan, semua bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, telah memenuhi unsur pidana tersebut.

Surya
Samhudi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/8/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIDOARJO - Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/8/2016), menyatakan, guru Samhudi (46) bersalah menganiaya muridnya, SS (15).

Ketua majelis hakim Rini Sesuni mengatakan, semua bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, telah memenuhi unsur pidana tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa kami nyatakan bersalah," kata Rini, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan pidana kepada Samhudi, dengan masa percobaan enam bulan. Kendati demikian, hakim menyatakan Samhudi tidak perlu menjalani hukuman penjara.

"Karena keprofesian terdakwa masih diperlukan, serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak, hukuman tersebut tidak perlu dijalani," sambung Rini.

Samhudi yang mencubit muridnya, dan jaksa penuntut umum menyatakan berpikir atas putusan hakim tersebut.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved