Banyak PNS di Daerah Ini Akan Jadi Pengangguran, Ini Penyebabnya
Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pemukiman dan Perumahan (DPP).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIDOARJO - Banyak PNS di Sidoarjo berpotensi akan menganggur. Hal itu karena draf Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tentang Penggabungan SKPD, telah masuk ke badan legislatif (Banleg) DPRD setempat.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto mengatakan, Perda SOPD mengatur tentang penggabungan beberapa SKPD. Implikasinya, SKPD digabung atau dibubarkan.
"Memang, akan ada SKPD yang hilang. Tapi pasti, akan kami atur untuk penempatan PNS yang ada di SKPD terkait," kata Heri, Jumat (5/8/2016).
Heri menuturkan, Perda SOPD merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang SOPD. Nantinya, jumlah SKPD di Kota Delta hanya akan berjumlah 20 dinas dan 5 badan.
Beberapa SKPD akan digabung atau dihilangkan. Heri mencontohkan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang saat ini ada tiga, yakni PU Bina Marga, PU Pengairan, dan PU Cipta Karya Tata Ruang akan digabung menjadi dua dinas saja.
Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pemukiman dan Perumahan (DPP).
"Tentu, akan ada penyesuaian jabatan dan penempatan PNS di dinas tersebut nantinya," sambungnya.
Penggabungan atau pembubaran SKPD itu bisa berakibat turunnya jabatan kepala SKPD tersebut. Bisa saja, pejabat yang tadinya menjabat kepala SKPD, kemudian hanya menjabat sebagai kepala bidang (kabid).
Menurut perda tersebut, PNS yang dibutuhkan per SKPD tak lebih dari 100 personel.
Padahal, ada sekitar 4.600 PNS yang berkategori pejabat struktural dan fungsional umum, di luar guru dan tenaga medis.
"Terkait masalah ini, akan kami konsultasikan ke dewan. Yang jelas, Perda SOPD harus segera terpenuhi pada tahun ini," ujarnya.
Wakil Ketua Banleg DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri menambahkan, pihaknya akan menelaah draf yang sudah dibuat pemkab. Selain mengantisipasi kekhawatiran banyaknya PNS yang tak kebagian tempat, pihaknya juga akan mengevaluasi penggabungan SKPD-SKPD tersebut.
"Masalah PNS yang tak kebagian tempat pasti akan kami tata. Tapi yang utama, kami akan menelaah tentang peleburan SKPD terkait," imbuh Ali.
Politisi Partai Nasdem itu menilai masih ada penggabungan SKPD yang tidak sinkron. Ali memaparkan penggabungan dalam draf Raperda tersebut, Badan Ketahanan Pangan (BKT) digabung ke Dinas Perikanan menjadi Dinas Pangan dan Perikanan.
Menurutnya, urusan pangan (BKT) akan lebih tepat digabung ke Dinas Pertanian.
"Akan kami akomodasi semua, baik masalah penempatan PNS, maupun sinkronisasi SKPD. Kami target Agustus pembahasan selesai, untuk nantinya kami ajukan ke paripurna," ujarnya.