Jual Lempengan Emas Palsu Rp 200 Juta, 2 Warga Negara Tiongkok Ditangkap Polisi

Korban pun langsung melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang baru dialaminya.

Kompas.com
Barang bukti 46 keping emas palsu yang dijual kepada korban seharga Rp 200 juta, Sabtu (6/8/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERNATE - Dua warga negara Tiongkok digelandang ke Mapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, setelah keduanya kedapatan menjual lempengan emas palsu kepada warga setempat.

Aksi penipuan yang dilakukan Futcao (30) dan Sie Shen (30) terbongkar, setelah korbannya, Eddi Juwari (53) curiga dan mengetahui ternyata, 46 lempengan seharga Rp 200 juta yang dibelinya tersebut, adalah emas palsu.

Korban pun langsung melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang baru dialaminya.

Kapolres Halmahera Selatan Ajun Komisaris Besar Agus Binarto menjelaskan, kedua pelaku telah diamankan aparat kepolisian Polres Ternate, saat turun dari kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

"Kedua pelaku sempat lolos berangkat menuju Ternate, setelah korban mengetahui emas lempengan yang ia beli tersebut adalah palsu, barulah korban melapor ke polres dengan maksud agar kedua pelaku, yang sudah lolos berangkat ke Ternate bisa ditangkap," kata Agus, Sabtu (6/8/2016).

Dari hasil penggeledahan barang bawaan pelaku, polisi menemukan uang tunai sebanyak Rp 200 juta, yang merupakan uang hasil penjualan emas palsu.

Kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk selanjutnya diproses hukum.

Kronologi

Kedua pelaku awalnya datang dan menginap di Hotel Janisi milik korban di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kedua pelaku menjelaskan kepada korban bahwa kedatangannya di Bacan untuk mengambil emas milik neneknya, yang ditanam di salah satu tempat di Bacan saat penjajahan Jepang.

Pelaku pun pergi mencari emas-emas itu bersama korban. Namun, korban tidak turun dari mobil. Setelah mencangkul pada kedalaman tertentu, dua keping batangan emas mulai terlihat. Korban pun dipanggil untuk menyaksikan langsung. Total emas yang dikumpulkan sebanyak 46 keping.

Pelaku kemudian menawarkan emas-emas itu kepada korban, dengan alasan takut ditangkap dalam perjalanan, jika emas itu ikut dibawa ke Tiongkok. Harga yang ditawarkan cukup fantastis yaitu Rp 1 miliar.

Korban awalnya tak mau karena tak punya uang sebanyak itu. Namun, korban ditawarkan terus oleh pelaku, hingga akhirnya mereka sepakat di harga Rp 200 juta.

Korban pun kemudian membelinya dengan meminjam uang dari saudaranya. Namun pembayarannya, pelaku meminta tidak dilakukan saat itu tapi ketika mereka berangkat menuju Ternate.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved