Pengubah Pancasila Jadi Pancagila Divonis Bebas, Politisi Demokrat: Hakim Buat Keputusan Benar

Didi mengatakan, vonis bebas yang diberikan Kamis (4/8/2016) lalu merupakan napas segar bagi kebebasan ekspresi di Indonesia, terutama untuk memberi

Tayang:
Tribunnews
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin (Kanan). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin memberikan apresiasinya kepada Pengadilan Negeri Balige, Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), yang memberikan vonis bebas kepada pembuat humor Pancasila menjadi Pancagila, Sahat Syafii Gurning.

Didi mengatakan, vonis bebas yang diberikan Kamis (4/8/2016) lalu merupakan napas segar bagi kebebasan ekspresi di Indonesia, terutama untuk memberi kritik kepada negara.

"Hakim membuat keputusan benar, karena Sahat hanya mengubah Pancasila untuk memberi kritik, bukan untuk melecehkan, kita harus bedakan tujuannya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2016).

Sebelumnya, Sahat Syafii Gurning didakwa dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang, Bahasa, serta Lagu Kebangsaan, karena mengubah Pancasila beserta isinya menjadi Pancagila di akun Facebook miliknya.

Hakim akhirnya memberi vonis bebas karena tidak menemukan ungkapan secara tersurat, yang mencela Pancasila.

"Di dalam ungkapannya tersebut, ada pesan tersirat yang ingin disampaikan Sahat. Ia baru bisa ditahan kalau celaannya tersurat dan jelas," katanya.

Sahat menyebutkan Pancagila yang berisi lima ungkapan yaitu:
1. Keuangan Yang Maha Kuasa
2. Korupsi Yang Adil dan Merata
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved