Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Begini Kesaksian Briptu Niazi tentang Penemuan Sabu di Dalam Sel
Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, ia bertugas piket jaga tahanan. Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Briptu Niazi Yusuf, tersangka penyelundupan sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).
Niazi bersaksi dalam perkara lima terdakwa, yaitu Winda, Ayu, Erna, Resti, dan Nita.
Dalam kesaksiannya, Niazi menceritakan awal penemuan sabu di dalam sel.
Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, ia bertugas piket jaga tahanan. Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.
"Biasanya, tahanan perempuan satu kamar. Ini ada yang dipisah. Saya jadi curiga," ucapnya.
Kepala SPK Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Rohim datang ke sel kontrol tahanan.
Saat itu, tutur dia, dirinya berkoordinasi dengan Rohim agar menggelar razia karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.
Razia digelar lalu ditemukan satu paket sabu, di tubuh tahanan perempuan bernama Winda.
Menurut Niazi, Rohim membawa Winda ke Satuan Reserse Narkoba.
"Ipda Rohim lalu datang lagi ke tahanan bilang sama saya sabu itu dari Aiptu Yaumil. Ada saksinya anggota provost Brigadir Joko," ucap dia.
Entah kenapa, lanjut Niazi, keterangan Winda dkk berubah.
"Winda cs mengubah keterangan bahwa sabu itu berasal dari Niazi, bukan Yaumil," terang Niazi.
Usai memberikan kesaksian pada perkara penemuan sabu di dalam Polresta Bandar Lampung, Briptu Niazi berteriak-teriak.
Teriakan Niazi membuat gaduh suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu.
Niazi menjadi saksi terhadap lima terdakwa, yaitu Winda, Ayu, Erna, Nita, dan Resti.
"Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan dari Kapolda Lampung," teriak Niazi, saat dibawa petugas menuju ruang tahanan pengadilan.
Niazi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lima terdakwa perempuan menyatakan bahwa sabu yang ditemukan di tubuh tahanan perempuan bernama Winda, berasal dari Niazi.
Belakangan, terdakwa Resti dan Nita mengakui bahwa sabu berasal dari Aiptu Yaumil, bukan Niazi.
Saat hendak masuk ke dalam mobil, untuk dibawa kembali ke Polresta Bandar Lampung, Niazi kembali berteriak.
"Saya difitnah. Barang (sabu) itu milik Yaumil. Itu ada di BAP awal. Tapi, Yaumil malah dilepaskan karena dia masih saudara Kasat Narkoba," teriak Niazi, sembari dipegangi petugas kepolisian yang menariknya untuk masuk ke mobil.