Gadis 16 Tahun Sudah Jadi Mucikari, Jual Temannya Sendiri

Pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut usia 17 hingga 18 tahun.

TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Tersangka mucikari prostitusi di bawah umur ditangkap polisi 

Kekerasan dari anak atau pun oleh anak menurut Agus terkait dengan pengendalian dari keluarga dan lingkungan. Terkadang menurutnya anak dianggap sebagai lawan, musuh atau sebagai orang lain.

"Faktor lingkungan dan faktor ekonomi juga mempengaruhi," katanya.

Menurut Zainal selama proses penyelidikan untuk anak di bawah umur yang disangka melakukan tindak pidana, akan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Bila berdasarkan kajian kasus yang melibatkan anak di bawah umur tidak perlu dilanjut, maka akan dilakukan diversi dalam rangka pembinaan terhadap anak.

"Banyak faktornya untuk diversi. Misalnya, dari segi niat dan sebagainya dipelajari. Ini menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan,” imbuhnya.

Zainal menilai, faktor keluarga adalah yang paling utama untuk menangkal anak-anak berbuat kriminal. Pengawasan dan pembinaan yang baik, bisa mencegah anak-anak untuk melakukan tindak kejahatan.

"Salah pergaulan bisa jadi penyebabnya, tapi jika diawasi dan dibina dengan baik maka bisa menekan itu,” ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved