Ini Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Apakah orang dewasa tersebut dapat dijerat secara hukum? Bagaimana ketentuan hukumannya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Saya mempunyai anak berumur 10 tahun. Kemarin, matanya dipukul oleh seseorang yang sudah dewasa.
Apakah orang dewasa tersebut dapat dijerat secara hukum? Bagaimana ketentuan hukumannya?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779865xxx
Dijerat Pidana Sesuai Akibat yang Ditimbulkan
Ketentuan yang mengatur tentang penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Selanjutnya, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU tersebut, yaitu:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
(2) Dalam hal anak, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
(3) Dalam hal anak, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.
Menjawab pertanyaan Anda, pelaku penganiayaan terhadap anak Anda sangat memungkinkan untuk dijerat pidana, sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari tindak penganiayaan tersebut.
Ajie Surya Prawira
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung