Karyawan Hotel dan Restoran di Lampung Dianjurkan Punya Sertifikat Kompetensi
Direktur LSPP Rafflesia Lampung, Pungki Nanda Raras mengatakan, saat ini, LSPP Raflessia baru memiliki ruang lingkup skema perhotelan dan restoran
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Jelita Dini Kinanti
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata (LSPP) Rafflesia Lampung diresmikan di Emersia Hotel and Resort Lampung, Jumat (19/8/2016).
LSPP merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang akan memberikan sertifikat kompetensi pada karyawan dan karyawati hotel dan restoran.
Direktur LSPP Rafflesia Lampung, Pungki Nanda Raras mengatakan, saat ini, LSPP Raflessia baru memiliki ruang lingkup skema perhotelan dan restoran dengan enam bidang. Di antaranya, resepsionis, waiter atau waitress, baker, butcher, room attendante, dan public area cleaner.
"Meski saat ini baru hotel dan restoran, namun kami tengah mengupayakan pengembangan ruang lingkup skema tersebut, seperti tour travel dan guiding. Di mana, skema tersebut juga sangat dibutuhkan di Provinsi Lampung dan provinsi lain," ujar Nanda.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat kompetensi tersebut, karyawan hotel dan restoran harus mendaftarkan diri di kantor LSPP Raflessia Lampung, yang bertempat di Kantor Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif Lampung, di Jalan Jenderal Sudirman, Pahoman, Bandar Lampung.
Sertifikat kompetensi akan berlaku di Indonesia dan Asean.