Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Satwa Liar Capai Rp 9 Triliun

Sementara jika dilihat kerugian skala dunia yakni 1 Miliar USD per tahun. Ini kejahatan terbesar ketiga setelah narkoba.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wendri
Kejaksaan Agung menggelar sosialisasi terkait peningkatan kapasistas penuntut umum dalam penanganan perkara penyelundupan satwa liar yang dilindungi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Agung menggelar sosialisasi terkait peningkatan kapasistas penuntut umum dalam penanganan perkara penyelundupan satwa liar yang dilindungi.

Satuan Tugas (Satgas) Kejagung Dicky mengatakan, pihaknya menggelar acara tersebut supaya menyamakan persepsi mengenai kejahatan dan penanganan perkara ini.

"Penegak hukum harus bisa menyamakan persepsi terkait penanganan kejahatan penyelundupan satwa liar. Ini acara yang dikomandoi Sesjam Pidum Kejagung," Terang Dicky dihotel Seven, Senin (22/8)

Disisi lain, Non Goverment Organisation (NGO) dari Widlife Crimes Unit melalui meneger legal WCS Irma Irmawati mengungkapkan, data yang beredar menyebut, kerugian negara secara nasional akibat kejahatan ini sebesar Rp 9 Triliun per tahun.

"Kerugian negara sebesar Rp 9 Triliun per tahun. Sementara jika dilihat kerugian skala dunia yakni 1 Miliar USD per tahun. Ini kejahatan terbesar ketiga setelah narkoba," Ujar Manajer Legal WCS Irma Imawati.

Ia menambahkan, kasus di Lampung terdapat dua kali penangkapan yakni kasus 27 gading yang perkaranya sudah memasuki tahap persidangan dan kasua 20 ekor penyelundupan anak elang yang masih tahap penyidikan.(wen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved